Thursday, June 11, 2009

ARBITRASE DIDAERAH KHUSUSNYA PALEMBANG

Arbitrase sebagai salah satu alternatif dalam menyelesaikan masalah bisnis, namun dalam kenyataannya di Indonesia khususnya di beberapa daerah masih dirasakan sulit untuk mendapatkan kepercayaan bagi masyarakat maupun para pebisnis untukmenyelesaikan sengketa mereka. Padalah di daerah-daerah misalnya disumatera selatan geliat perekonomian sangat padat, dalam satu hari bisa terjadi banyak transaksi bisnis, apalagi dikarenakan Palembang adalah kota dagang, yang berarti bisnis di bidang perdagangan hamper sama padanya dengan transaksi perdagangan di provinsi lain di daerdah jawa. Dilihat dari sector pperkebunan, eksplorasi sda, dll…beberapa daerah di Indonesia, juga banyak mengudang Investor asing untuk masuk kenegari ini,dan salah satu syaratnya adalah klausula arbitrase.


Pembangunan yang dilaksanakan oleh daerah bekerjasama dengan pihak lain maupun pihak asing tentunya dilakukan berdasarkan suatu klausula kontrak, dan salah satu klasula itu kadang kala tercantum klausula untuk berarbitrase..

Tentunya dalam transaksi bisnis tersebut, pasti pihak yang melakukan transaksi bisnis tersubut bisa saja mengalami konflik atau bersengketa. Namun, walau dijakarta sepertinya BANI sebagai lembaga arbitrase telah cukup dikenal kredibilitasnya dan juga beberapa pihak telah banyak menyerahkan kasusnya kelembaga ini, namun untuk didaerah sendiri walau ada para pihak yang bersengketa dan ternyata dalam kontrak mereka telah ada klausula tentang arbitrase, namun tetap tidak mau menyelesaikan perkara mereka di arbitrase.

Beberapa kendala mengapa pihak di daerah cenderung enggan untuk menyerahkan kasus mereka untuk diselesaikan diarbitrase adalah pertama : para pihak ternyata masih belum terlalu mengenal bagaiamana proses arbitrase, bahkan beberapa pengacara sendiri di palembang, tidak paham betul bagaimana penyelesaiana sengeta di arbitrase. Hal ini terbukti ketika pelatihan kemahiran advikat yang terjadi di Palembang, dan ditanyakan apakah sudah ada yang tau bagaimanakah beracara melalui arbitrase, tak ada satu peserta yang menjawab. Arbitrase, walaupun telah lama dikenal namanya namun proses beracaranya sendiri masih belum terlalu paham

Alasan lain adalah biaya, walau dalam beberapa literature kelebihan arbitrase dibandingkan dengan pengadilan adalah biaya perkaranya yang pasti, tetapi ternyata didaerah hal ini menjadi kendala. Kejadian yang pernah terjadi adalah, ketika ada pihak yang bersengketa datang, dan ingin mendaftarkan sengketanya, setelah dijelaskan prosesnya, kemudian juga kemungkinan biayanya, mereka berkata ingin berkonsultasi dengan klientnya terlebih dahulu. Hal yang terjadi adalah ternyata pemohon mau membayar setengah dari biaya perkara namun termohon menolak., artinya klasul arbitrase yang telah dibuat oleh para pihak tidak dipatuhi oleh mereka. Sehingga perkara biaya menjadi salah satu alasan mengapa pihak yang bersengeketa didaerah masih minim untuk menyelesaikan kasus mereka diarbitrase dibandingkan lembaga arbitrase di Jakarta.

Selanjunta adalah keragu-raguan para pihak terhadap kepatuhan untuk melaksanakan hasil putusan arbitrase, walau sudah dijelaskan berulang kali bahwa putusan arbitrase adalah final dan mengikat, artinya para pihak harus mematuhi putusan yang ada, dan apabila terjadi hambatan dalam eksekusinya mereka dapat memintakan eksekusi dari pengadilan.

No comments:

Post a Comment

mey

mey