Friday, November 1, 2013

Negosiation

Studi kasus hukum kontrak





Studi Kasus Hukum Kontrak Internasional

Fakta-fakta
1.    Pemohon Kasasi dahulu sebagai pemohon adalah Mr. Ju Young Ki, warga Negara Korea Selatan pemegang Paspor CK No.2262215, bertempat tinggal di Apartemen CBD Pluit Akasia Tower 21 C, Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara

Sunday, July 26, 2009

Reasons for Increasing Use of Arbitration

It has been mentioned by some experts that Arbitrations seems to be a logical way to solve the dispute in a commercial transaction. And what are the exactly strong points that make arbitration is become popular?

Some of advantages of arbitrations are:
a. The expertise of the arbitrators
In arbitration the parties can participate in the selection of the arbitrator or arbitration tribunal, they may choose the arbitrators that they think are expert in their discipline, and can solved their problem quickly, and offering a sensible award. Sometimes the arbitrators have no legal educations, but they are have special knowledge regarding the dispute it self.

b. Confidential
Many parties that choose arbitration to settle their case still think that confidentiality in arbitration is an important reason for them to choose arbitration. This is very important in the business world, because usually the party that has a dispute for example a company doesn’t want if the public know that it has a dispute, because this may influent the refutation of their company and their business in future.

c. Quicker way
If Arbitration is compared with Court litigation, arbitration is quicker way than court litigation. This is because judgment in court litigation can be appealed, and in the other hand arbitration has a final and binding decision awards.

d. Flexibility
Different disputes have different approaches. Arbitration give the freedom to the arbitrators to settled the case used the procedure that they think can settle the case efficiently, without any special formalities. Also about the timing of the process, Arbitration gives the parties autonomy to choose the best time when they can meet each other to settled the case, and also the place, they may also determine where the place of arbitration will be held.

e. Internationally Recognition of the award
This is because there is 1958 United Nations Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign arbitral awards, which is popular with the name “New York convention”. So if there is an award of arbitration, it can be recognized in other countries. It is different from court decision that there is no worldwide convention regarding recognition and enforcement, therefore sometimes difficult in practice.

Those are the advantages of arbitration. But every way of settlement of dispute of course have a weakness. And arbitration also has weaknesses. Such as:

a. Cost
Generally the cost of arbitration is more expensive if compared with national court, this is because of the fees and the expenses of arbitrators, are paid by the parties, and also the cost of accommodations, for example for hiring the room, the transport fee, and so on, are paid all by the parties.

b. Delay of Arbitral Proceeding
This situation sometimes happened in ad-hoc arbitration. This is because usually in ad-hoc arbitration there is no law yet that govern the proceeding of the arbitration, so if one of the parties do not cooperate, for example one of the party refuse to appoint an arbitrator or prove difficult at the outset of the proceeding then it may caused the delay of the proceeding. Institutional arbitration also may be delay because of the procedural bureaucratic of the arbitral institution.

c. Setting aside of arbitral awards.
Although there is New York Convention, that regulated an award can be recognized internationally, but still in some countries, the party who do not satisfied or disagree with the award, try to set aside the arbitral award with many reasons, for example it is against public policy or mandatory rules in that country, and try to proceed the case to their national court. And of course it is not good for another party.

Those are some reasons why the parties like arbitration to solve their problem. So, even though arbitration has advantages and disadvantages but it still become a nice choice for the business people to solve their case.

Thursday, June 11, 2009

ARBITRASE DIDAERAH KHUSUSNYA PALEMBANG

Arbitrase sebagai salah satu alternatif dalam menyelesaikan masalah bisnis, namun dalam kenyataannya di Indonesia khususnya di beberapa daerah masih dirasakan sulit untuk mendapatkan kepercayaan bagi masyarakat maupun para pebisnis untukmenyelesaikan sengketa mereka. Padalah di daerah-daerah misalnya disumatera selatan geliat perekonomian sangat padat, dalam satu hari bisa terjadi banyak transaksi bisnis, apalagi dikarenakan Palembang adalah kota dagang, yang berarti bisnis di bidang perdagangan hamper sama padanya dengan transaksi perdagangan di provinsi lain di daerdah jawa. Dilihat dari sector pperkebunan, eksplorasi sda, dll…beberapa daerah di Indonesia, juga banyak mengudang Investor asing untuk masuk kenegari ini,dan salah satu syaratnya adalah klausula arbitrase.

Wednesday, April 15, 2009

applicable law in arbitration


-->
THE APPLICABLE LAW GOVERNING
ARBITRATION PROCEEDINGS
Abstract
Makalah ini mendiskusikan tentang hukum yang akan digunakan dalam proses beracara di arbitrase, bagaimanakah cara menentukannya dan bagaimana pula hukum internasional mengatur mengenai hal ini. Walaupun sudah ada pengaturan umum ini dimana terdapat teori lex arbitri is lec loci arbitri, namun adalah sangat menarik untuk membahas bagaimana Indonesia mengatur hukum yang akan digunakan dalam beracara di arbitrase, mengingat beberapa kali pemerintah Indonesia telah kecolongan akibat mengabaikan pentingnya pemilihan hukum beracara ini. Walaupun penentuan nya juga bisa didasarkan pada kesepakatan pihak, hendaknya pihak yang terlibat dalam suatu sengketa dan bersepakat untuk menyelesaikan kasus mereka ke arbitrase tatap harus berhati-hati ketika melakukan pemilihan dikarenakan akan terkait dengan beberapa hal yang penting dalam proses arbitrase dan bisa berakibat fatal misalnya dibatalkannya putusan arbitrase dikarenakan salah dalam memilih hukum yang akan digunakan ketika beracara di arbitrase, dan ada baiknya juga dalam persetujuan yang telah dibuat oleh para pihak hukum beracara ini dicantumkan secara jelas.
Introduction
There are a number of systems of laws that may simultaneously apply in international commercial arbitration. Those laws are divided into five aspects to which these relate namely the law governing the parties relating to the capacity of the parties entering into an arbitration agreement; the law governing the arbitration agreement and performance of that agreement; the law governing the existence and proceedings of the arbitral tribunal (lex arbitri); the law or the relevant legal issue, governing the substantive issue in dispute, usually describe as applicable law or the substantive law and The law governing the recognition and enforcement. [1] These five laws in a contract can be all the same, and also can be very different from one another.
There is another opinion regarding the laws in arbitration. It is mentioned that there are three laws that apply in international commercial arbitration. Those laws are; the law to govern the substance of the contract, the law to govern the arbitration agreement, and the law govern the arbitration procedure. In practice generally these three laws would be the same, but sometimes these laws are different from one another. The differences of these law in arbitration, can be caused by many reasons, for instance because of the will of the parties themselves.[2]

Arbitration

PENJELASAN UMUM TENTANG ARBITRASE

I. Pendahuluan

Dalam suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya.

Untuk menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase.

Pengertian arbitrase termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999:

“Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”

Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999 disebutkan bahwa:

”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”

Dengan demikian arbitrase tidak dapat diterapkan untuk masalah-masalah dalam lingkup hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan untuk masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.

Dalam banyak perjanjian perdata, klausula arbitase banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract - wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.

II. Pengaturan Mengenai Arbitrase

A. Definisi Arbitrase

Menurut Black's Law Dictionary: "Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation".Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:

1. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo); atau

2. Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).

Sebelum UU Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasanpasal 3 ayat(1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-PokokKekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luarPengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetapdiperbolehkan.


B. Sejarah Arbitrase

Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya sudah lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bitengewesten (RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement of de rechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak laku lagi dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 1999. Dalam Undang Undang nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman) keberadaan arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.

C. Objek Arbitrase

Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.

BANI sendiri dapat menangani perkara-perkara seperti kasus yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri, keuangan, juga kasus lain di bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, fabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, franchise, konstruksi, pelayaran/maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain


C. Jenis-jenis Arbitrase

Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL Arbitarion Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc direntukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.

Arbitrase institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.

BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memberi standar klausularbitrase sebagai berikut:

"Semua sengketa yang timbul dari perjanjianini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir".

Standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law) adalah sebagai berikut:

"Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wan prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.”

Menurut Priyatna Abdurrasyid, Ketua BANI, yang diperiksa pertama kaliadalah klausul arbitrase. Artinya ada atau tidaknya, sah atau tidaknyaklausul arbitrase, akan menentukan apakah suatu sengketa akan diselesaikan lewat jalur arbitrase. Priyatna menjelaskan bahwa bisa saja klausul atau perjanjian arbitrase dibuat setelah sengketa timbul.

D. Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase

Keunggulan arbitrase dapat disimpulkan melalui Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu adalah :

  • kerahasiaan sengketa para pihak terjamin ;
  • keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari ;
  • para pihak dapat memilih arbiter yang berpengalaman, memiliki latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta jujur dan adil ;
  • para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya ;
    para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase ;
  • putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan.

Para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai keunggulan arbitrase. Menurut Prof. Subekti bagi dunia perdagangan atau bisnis, penyelesaian sengketa lewat arbitrase atau perwasitan, mempunyai beberapa keuntungan yaitu bahwa dapat dilakukan dengan cepat, oleh para ahli, dan secara rahasia. Sementara HMN Purwosutjipto mengemukakan arti pentingnya peradilan wasit (arbitrase) adalah:

  1. Penyelesaian sengketa dapat dilakasanakan dengan cepat.
  2. Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang diper-sengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak.
  3. Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak.
  4. Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perushaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha.

Disamping keunggulan arbitrase seperti tersebut diatas, arbitrase juga memiliki kelemahan arbitrase. Dari praktek yang berjalan di Indonesia, kelemahan arbitrase adalah masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase, padahal pengaturan untuk eksekusi putusan arbitrase nasional maupun internasional sudah cukup jelas.


III. Keterkaitan antara Arbitrase dengan Pengadilan

A. Hubungan Arbitrase dan Pengadilan

Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya.

Peranan pengadilan dalam penyelenggaraan arbitrase berdasar UU Arbitrase antara lain mengenai penunjukkan arbiter atau majelis arbiter dalam hal para pihak tidak ada kesepakatan (pasal 14 (3)) dan dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun nasional yang harus dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan yaitu pendafataran putusan tersebut dengan menyerahkan salinan autentik putusan. Bagi arbitrase internasional mengembil tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


B. Pelaksanaan Putusan Arbitrase

1. Putusan Arbitrase Nasional

Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final ddan mengikat.

Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan , Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.


mey

mey